Potret Curang Ujian Nasional

2 12 2009

KECURANGAN masih saja terjadi pada pelaksanaan Ujian Nasional yang jenjang SLTA dilaksanakan mulai 20 April tahun lalu. Yang mengejutkan kecurangan terjadi secara sistematis karena melibatkan kepala sekolah, guru, tim sukses sekolah bahkan dinas pendidikan.
Berikut data kecurangan yang terjadi selama tiga tahun terakhir. Tahun 2007 jenis kecurangan UN bervariasi antara lain di Sumatera Barat 1 kasus, Sumatera Selatan 42 kasus, Sumatera Utara 26 kasus, Sulawesi Tengah 1 kasus, NTB 6 kasus, Maluku 5 kasus, Jawa Barat 4 kasus, Banten 2 kasus, Jawa Tengah dan Jawa Timur masing-masing 2 kasus. Modus operandinya pencurian naskah, penjualan naskah ujian, kebocoran naskah, keterlambaatan pelaksanaan ujian, dan membuatkan kunci jawaban UN.

Sementara untuk UN tahun 2008 tingkat SMA/SMK diwarnai dengan kebocoran soal dan kecurangan serta lemahnya pengawasan seperti terjadi di SMA Negeri 2 Lubuk Pakam, Deliserdang Sumatera Utara, sejumlah 16 guru kepergok sedang membetulkan lembar jawaban mata pelajaran Bahasa Inggris dengan jumlah peserta didik 284 yang dimotori Kepala Sekolah yang berkapasitas sebagai ketua kelompok (rayon) yang membawahi lima sekolah.

Di Solo juga ditemukan kecurangan dengan mengungkap jawaban UN melalui SMS yang dikirim oleh seseorang dan bocornya soal UNPK paket C. Di Banten juga terjadi kebocoran di Madrasah Tsanawiyah Kabupaten Pandeglang karena membuka segel pada malam hari untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan menandai 52 lembar naskah soal Bahasa Indonesia yang merupakan kunci jawaban untuk membantu peserta didik.

Yang terbaru pada tahun 2009 di Kabupaten Bengkulu Selatan 16 kepala sekolah terlibat pembocoran soal UN. Soal-soal cadangan UN yang mestinya disimpan secara rahasia justru oleh petugas dinas pendidikan setempat dibawa ke SMAN 1. Di tempat itu petugas kemudian membagi-bagikan soal-soal itu kepada 16 kepala sekolah yang telah berkumpul. Ketika polisi masuk ke ruangan didapati para kepala sekolah sedang mengerjakan soal-soal UN SMA yang diawasi langsung Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Bengkulu Selatan.

Di Bandung Jawa Barat soal UN mata pelajaran Bahasa Inggris diduga bocor. Bahkan di Bandung juga ditemukan beredarnya kunci jawaban Matematika melalui telepon seluler dan setelah di-cross check dengan soal yang asli ternyata sesuai. SMS tersebut beredar di kalangan siswa, guru, dinas setempat bahkan wartawan. Sementara di Medan, Sumatera Utara pengawas menemukan 20 lembar jawaban ada di tangan siswa.

Karena tingginya ancaman kecurangan di Yogyakarta sejumlah peserta UN merasa terganggu dengan tindakan guru pengawas yang memperketat pengawasan. Perilaku pengawas yang cenderung berlebihan dirasa mengganggu konsentrasi pelajar. Pengawas tersebut mondarmandir di dalam kelas dan terlalu mencurigai siswa sehingga justru mengganggu konsentrasi siswa.

Meski UN dilaksanakan setiap tahun masih tampak adanya kekurangsiapan sekolah menghadapinya. Salah satu akibat yang mudah kita lihat adalah hilangnya kepercayaan diri pada banyak sekolah kita. Diundangnya lembaga bimbingan tes serta kecurangan yang marak mencerminkan hilangnya rasa percaya diri tersebut.

UN selama ini masih diyakini oleh para guru sebagai tujuan dan sasaran akhir kelulusan siswa. Pendewaan UN menyebabkan proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan untuk menyambut UN. Guru akan dianggap sukses dan bergengsi jika berhasil membawa siswanya menuju perhentian akhir kelulusan dan akan divonis telah gagal menjalankan tugas apabila banyak siswanya yang gagal alias tidak lulus.

Tak ayal lagi, suasana pembelajaran semacam itu semakin jauh dari nilai-nilai edukatif dan makin kering dari sentuhan problem-problem sosial yang mestinya diinternalisasikan dalam dunia peserta didik. Bahkan, praktik pendidikan semacam itu dinilai sangat bertentangan dengan tujuan diselenggarakannya pendidikan formal di negara mana pun karena akan menyebabkan terjadinya proses penyempitan kurikulum.

Fakta di lapangan UN tidak sejalan dengan pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang wajib dilaksanakan oleh semua satuan pendidikan di berbagai jenjang dan tingkatan mulai tahun 2009/2010. Dalam KTSP, sekolah memiliki otoritas penuh untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk dalam mengevaluasi kompetensi siswa didik. Tidaklah relevan kalau pada akhirnya justru yang mengevaluasi pihak lain.

UN sangat rawan terhadap berbagai penyimpangan atau tepatnya kecurangan dalam beragam bentuk. Modus operandinya pencurian naskah, penjualan naskah ujian, kebocoran naskah, keterlambaatan pelaksanaan ujian dan membuatkan kunci jawaban UN. Ironisnya, banyak penyimpangan yang terjadi tiap tahun, tetapi tak ada tindak lanjutnya. Dalam konteks ini, bangsa kita seolaholah sudah menghalalkan kecurangan dan penyimpangan pelaksanaan UN sebagai bagian dari sebuah budaya.

Idealnya UN hanya digunakan untuk kepentingan pemetaan mutu pendidikan secara nasional, sedangkan kelulusan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di sekolah. Dengan cara demikian, proses kelulusan akan mampu memotret kompetensi siswa didik secara komprehensif, utuh, dan menyeluruh, baik dari sisi catatan akademis maupun perilaku siswa di sekolah. Tentu saja hal ini memerlukan komitmen politik dan membangun saling percaya antara pemerintah dan pengelola sekolah, termasuk guru.

Jangan sampai terjadi fenomena pengambilalihan penentuan kelulusan siswa dari mekanisme sekolah oleh pemerintah melalui UN terus berlangsung. Sudah saatnya dunia pendidikan kita melepaskan diri dari kekuasaan hegemoni negara. Menyitir Mochtar Buchori (1995) dunia pendikan harus mampu menentukan sistem untuk dirinya sendiri; perubahanperubahan apa yang boleh terjadi dan apa yang tidak boleh terjadi. Dengan kata lain, dunia pendidikan harus lebih aktif untuk mengarahkan pertumbuhan dirinya dan tidak menyerah begitu saja kepada perintah dan imbauan yang datang dari luar.

Paulus Mujiran
Pemerhati pendidikan





MA Tak Larang Ujian Nasional

2 12 2009

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Nurhadi menegaskan, Mahkamah Agung tidak pernah melarang pelaksanaan ujian nasional di dalam putusan kasasinya. Mahkamah Agung hanya meminta pemerintah meninjau sistem pendidikan nasional.

Dalam kaitannya dengan ujian nasional (UN), Mahkamah Agung (MA) juga memerintahkan pemerintah untuk mengambil langkah konkret mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik akibat UN tersebut.

Penegasan itu disampaikan Nurhadi, Selasa (1/12), dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta. Nurhadi menjelaskan isi putusan kasasi MA yang sempat menimbulkan perdebatan belakangan ini.

Nurhadi menyatakan bahwa MA sama sekali tak pernah mengeluarkan putusan yang isinya harus menghentikan pelaksanaan UN. Pasalnya, penghentian pelaksanaan UN tidak pernah diajukan oleh penggugat.

”Dalam gugatan, tidak ada yang minta ujian nasional dihentikan. Mereka minta koreksi atas kelalaian pemerintah yang disebutkan dalam petitum-nya,” ujar Nurhadi.

Majelis kasasi yang terdiri dari Abbas Said, Mansyur Kertayasa, dan Imam Haryadi menolak permohonan kasasi yang diajukan para tergugat (Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan). Majelis kasasi tidak menemukan adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan judexfactie (putusan sebelumnya). Pengadilan tingkat banding juga menguatkan putusan tingkat pertama.

Pengadilan menyatakan, pemerintah telah lalai memenuhi kewajiban dan hak warga yang menjadi korban UN, khususnya hak atas pendidikan. Pengadilan memerintahkan tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap se-Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan UN.

Mengenai tolok ukur perbaikan, Nurhadi menjelaskan, pengadilan tidak menentukan perbaikan seperti apa yang harus dilakukan. ”Yang menentukan parameter bukan pengadilan, tetapi pemerintah,” ujarnya. Lagi pula, tambah Nurhadi, yang digugat adalah pelaksanaan UN pada tahun 2005 dan 2006.

Hentikan UN

Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nurkholis Hidayat mendesak UN untuk dihentikan karena pemerintah belum memperbaiki sarana-prasarana pendidikan, meningkatkan kualitas guru, dan membangun akses informasi ke daerah. Padahal putusan pengadilan menetapkan semua persyaratan itu harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum UN dilaksanakan. ”Kata-kata ’sebelum’ itu berarti seharusnya tidak ada,” kata Nurkholis dalam diskusi ”Ujian Nasional (UN) dan Kelalaian Pemerintah dalam Memenuhi dan Melindungi Hak Asasi Manusia”, di LBH Jakarta.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Hadi Supeno juga mengusulkan agar fungsi evaluasi dikembalikan kepada sekolah karena evaluasi pendidikan adalah ranah akademik, bukan ranah birokrasi. ”Kalau mau meningkatkan mutu pendidikan, kuncinya di guru. Supaya sekolah dipercaya, pemerintah harus mendidik guru-guru menjadi berkualitas dan profesional,” kata Hadi dalam diskusi tersebut.

Hadi berharap pemerintah mematuhi putusan MA dengan meniadakan UN 2010 sampai ada konsolidasi menyeluruh dan menciptakan sistem evaluasi yang lebih baik. ”Jangan ada lagi pembangkangan oleh negara terhadap putusan pengadilan karena akan menjadi contoh negatif bagi generasi muda,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia Iwan Hermawan mengatakan bahwa UN untuk SMP dan SMA sebaiknya mengakomodasi format ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) di tingkat SD. ”Standar kelulusan ditentukan sendiri oleh sekolah dan daerah juga punya hak menentukan soal,” ujarnya.  (ANA/ELN/LUK/JON)





PUISI SUFISTIK

2 12 2009

Cinta Maha Dahsyat

By Jalaluddin Rumi

Kerana cinta duri menjadi mawar
Kerana cinta cuka menjelma anggur segar
Kerana cinta pentungan menjadi mahkota penawar
Kerana cinta kemalangan menjadi keberuntungan
Kerana cinta rumah penjara nampak bagaikan kedai mawar
Kerana cinta timbunan debu kelihatan sebagai taman
Kerana cinta api berkobar menjadi cahaya menyenangkan
Kerana cinta Saytan berubah menjadi bidadari
Kerana cinta batu keras menjadi lembut bagaikan mentega
Kerana cinta duka menjadi riang gembira
Kerana cinta hantu berubah menjadi malaikat
Kerana cinta singa tidak menakutkan bagaikan tikus
Kerana cinta sakit menjadi sihat
Kerana cinta amarah berubah menjadi keramah-tamahan

Ya Allah… Berikan Aku Cinta

Ya Allah… berikan aku cinta
yang lebih berkilau dari emas dan permata
yang lebih dalam dari dalamnya lautan dan samudra
yang lebih indah dari indahnya mutiara
yang lebih bersinar dari sinaran mentari dan gemintang
yang lebih luas dari luasnya jagad raya
yang lebih mulia dari cintanya sultan dan auliya

Ya Allah… berikan aku cinta
yang melebihi keagungan cinta dan
memberikan rasa aman serta penjagaan dari
seorang ibu kepada anaknya
yang dengannya aku bangkit dari kefuturan (kelemahan iman)
yang membuka pintu hidayah dalam setiap langkah da’wah
yang memberikan kesabaran atas segala ujian dan cobaan
yang menguatkan tawakal atas segala penderitaan
yang memberikan senyuman dan tawa dari setiap kesedihan
yang menumbuhkan kesyukuran atas segala ni’mat dan pemberian
yang menjaga diri dari kemaksiatan karena rasa malu dan khauf (ketakutan)
yang menjadi penghibur dan teman setia dari keterasingan dunia
yang menggelorakan semangat jihad dan pengorbanan
yang membenamkan diri dalam lautan dzikir
yang menjadikan kemuliaan dalam penjagaan Qur’an dan Sunnah

Ya Allah… berikan aku cinta
cintanya para anbiya -’alahis salam-
cintanya para shahabat -rodiyallahu anhuma ajma’iin-
cintanya para imam fuqaha (ahli fiqih),
mufassirin (ahli tafsir) dan muhadditsin (ahli hadits) -rahiimahu mullah-
cintanya para wali dan kekasih abadi
cintanya para ulama generasi ahlus sunnah
cintanya para mujahid dan mujahidah
cintanya para syuhada
cintanya para hafizh dan hafizhah
cintanya para da’i dan dai’ah
cintanya para ahli thoreqot, ahli dzikir dan ahli ma’rifat
cintanya para ahlul bait yang lurus lagi terpercaya
cintanya para perindu Cinta Ilahi

cintanya orang-orang yang hanif dan berserah diri
cintanya orang-orang yang taubat dari maksiat
cintanya orang-orang yang sabar lagi tawakal
cintanya orang-orang yang zuhud dari dunia

Cinta pada kampung akhirat
Kerinduan pada kehidupan yang abadi
Dalam naungan arrasy Ilahi

Puasa Membakar Hijab

Rasa manis yang tersembunyi,

Ditemukan di dalam perut yang kosong ini!

Ketika perut kecapi telah terisi,

ia tidak dapat berdendang,

Baik dengan nada rendah ataupun tinggi.

Jika otak dan perutmu terbakar karena puasa,

Api mereka akan terus mengeluarkan ratapan dari dalam dadamu.

Melalui api itu, setiap waktu kau akan membakar seratus hijab.

Dan kau akan mendaki seribu derajat di atas jalan serta dalam hasratmu.

Disebabkan Ridha-Nya

Jika saja bukan karena keridhaan-Mu,

Apa yang dapat dilakukan oleh manusia yang seperti debu ini

dengan Cinta-Mu?

Letak Kebenaran

Kebenaran sepenuhnya bersemayam di dalam hakekat,

Tapi orang dungu mencarinya di dalam kenampakan.

Rahasia yang Tak Terungkap

Apapun yang kau dengar dan katakan (tentang Cinta),

Itu semua hanyalah kulit.

Sebab, inti dari Cinta adalah sebuah

rahasia yang tak terungkapkan.

Pernyataan Cinta

Bila tak kunyatakan keindahan-Mu dalam kata,

Kusimpan kasih-Mu dalam dada.

Bila kucium harum mawar tanpa cinta-Mu,

Segera saja bagai duri bakarlah aku.

Meskipun aku diam tenang bagai ikan,

Tapi aku gelisah pula bagai ombak dalam lautan

Kau yang telah menutup rapat bibirku,

Tariklah misaiku ke dekat-Mu.

Apakah maksud-Mu?

Mana kutahu?

Aku hanya tahu bahwa aku siap dalam iringan ini selalu.

Kukunyah lagi mamahan kepedihan mengenangmu,

Bagai unta memahah biak makanannya,

Dan bagai unta yang geram mulutku berbusa.

Meskipun aku tinggal tersembunyi dan tidak bicara,

Di hadirat Kasih aku jelas dan nyata.

Aku bagai benih di bawah tanah,

Aku menanti tanda musim semi.

Hingga tanpa nafasku sendiri aku dapat bernafas wangi,

Dan tanpa kepalaku sendiri aku dapat membelai kepala lagi.

Hati Bersih Melihat Tuhan

Setiap orang melihat Yang Tak Terlihat

dalam persemayaman hatinya.

Dan penglihatan itu bergantung pada seberapakah

ia menggosok hati tersebut.

Bagi siapa yang menggosoknya hingga kilap,

maka bentuk-bentuk Yang Tak Terlihat

semakin nyata baginya.

Kesucian Hati

Di manapun, jalan untuk mencapai kesucian hati

ialah melalui kerendahan hati.

Maka dia akan sampai pada jawaban “Ya” dalam pertanyaan

Bukankah Aku Tuhanmu?

Memahami Makna

Seperti bentuk dalam sebuah cermin, kuikuti Wajah itu.

Tuhan menampakkan dan menyembunyikan sifat-sifat-Nya.

Tatkala Tuhan tertawa, maka akupun tertawa.

Dan manakala Tuhan gelisah, maka gelisahlah aku.

Maka katakana tentang Diri-Mu, ya Tuhan.

Agar segala makna terpahami, sebab mutiara-mutiara

makna yang telah aku rentangkan di atas kalung pembicaraan

berasal dari Lautan-Mu.

Tuhan Hadir dalam Tiap Gerak

Tuhan berada dimana-mana.

Ia juga hadir dalam tiap gerak.

Namun Tuhan tidak bisa ditunjuk dengan ini dan itu.

Sebab wajah-Nya terpantul dalam keseluruhan ruang.

Walaupun sebenarnya Tuhan itu mengatasi ruang.

Lihatlah yang Terdalam

Jangan kau seperti iblis,

Hanya melihat air dan lumpur ketika memandang Adam.

Lihatlah di balik lumpur,

Beratus-ratus ribu taman yang indah!

Keterasingan di Dunia

Mengapa hati begitu terasing dalam dua dunia?

Itu disebabkan Tuhan Yang Tanpa Ruang,

Kita lemparkan menjadi terbatasi ruang.





Ujian Nasional, Untuk Sementara Dilarang MA

26 11 2009

Mahkamah Agung (MA) melarang ujian nasional (UN) yang digelar Depdiknas. Kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA. Seperti tertuang dalam situsnya,   Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menolak permohonan pemerintah terkait perkara ujian nasional, dalam perkara Nomor : 2596 K/Pdt/2008 dengan para pihak Negara RI cq Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono; Negara RI cq Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro melawan Kristiono, dkk (selaku para termohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Terbanding). Dalam amar putusan tersebut dinyatakan : “Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : I. Negara RI cq Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono; II. Negara RI cq Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla; III. Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo; dan IV. Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro, tersebut; Membebankan para Pemohon Kasasi/para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”. Putusan ini diucapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 14 September 2009, dengan Majelis Hakim H. Abbas Said, SH selaku Ketua Majelis; H. Mansyur Kartayasa, SH, MH dan R. Imam Harjadi, SH, selaku anggota, serta Tuty Haryati, SH, MH sebagai Panitera Pengganti dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari itu juga. Dalam isi putusan ini, para tegugat yakni presiden, wapres, mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pemerintah juga lalai meningkatkan kualitas guru.

Nah bagaimana pendapat pihak-pihak yang berkepentingan mengenai Putusan MA mengenai Ujian Nasional ini? Berikut yang saya dapatkan untuk sementara ini (saya kutip komentar Bapak-bapak ini dari Situs Resmi Menkokesra, Liputan 6, OkeZone, PosKota Online, SoloPos, TribunJabar dan Kompas

Mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla (JK):
“Sebaiknya Mendiknas mengajukan PK (Peninjauan Kembali)”
“Pelaksanaan UN selama tiga tahun terakhir ini telah mencapai hasil yang luar biasa. Tanpa standardisasi nilai, para pelajar tidak akan mau belajar keras”
“Selama tiga tahun terakhir ini pemerintah sudah serius meningkatkan kualitas guru. Saya juga tidak setuju jika UN dikatakan tidak manusiawi”.


Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh
“Kita akan koordinasikan dulu,”
“Masalah tersebut bukan sekedar menang atau kalah dalam putusan di MA tetapi lebih menuju kepada kemajuan pendidikan di Indonesia”.
“Kami akan bicarakan masalah ini dengan unsur terkait lainnya. Soal larangan UN boleh saja dilakukan tetapi tetap harus ada upaya memajukan pendidikan di Indonesia, mungkin teknisnya yang akan dikaji lagi,”

 

Kepala BSNP, Djemari Mardapi :
“BSNP dan Depdiknas tetap akan berkoordinasi untuk menanggapi putusan MA ini”
”Kalau dilewatkan, yang rugi bangsa kita juga, BSNP tidak akan mempermasalahkan jika pada akhirnya UN dihapuskan. BSNP, selama ini hanyalah lembaga independen yang ditugasi Depdiknas untuk menyelenggarakan UN. Nantinya, kemungkinan kami akan membuat standar pendidikan dan kurikulum saja,”

Anggota BSNP, Mungin Edi Wibowo :
“Ujian Nasional sangat penting. Tanpa Ujian Nasional kualitas tidak bisa diukur secara nasional, hanya lokal saja,”
“UN dilakukan untuk meningkatkan pemetaan mutu program satuan pendidikan dan juga sebagai proses seleksi, juga UN bisa sebagai bahan pertimbangan dan pemberian bantuan kepada yang sudah lebih ataupun masih kurang,”
“Yang namanya ujian ada yang lulus, ada yang tidak. Yang tidak lulus artinya kompetensi belum mencapai yang ditetapkan,”
“Kami akan tetap menyelenggarakan UN pada 2010 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dan hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,”
“Pelaksanaan UN hanya melaksanakan Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, di mana pada pasal 63 tentang standar nasional pendidikan, penilaian belajar dilakukan oleh guru, kemudian oleh satuan pendidkan sekolah, dan yang ketiga oleh pemerintah melalui UN”.
“Dan dilakukan untuk menilai kompetisi peserta didik antara lain pada mata ilmu pengetahuan dan teknologi. Lulus ujian juga bagaimanapun bergantung pada anak belajar sungguh atau nggak, guru-guru memenuhi syarat atau tidak dan apakah belajar di kelas sudah sesuai materi dalam kurikulum,”
“Penyelenggaraan UN secara obyektif, transparan, dan akuntabel tetap diperlukan. Sebab, hasilnya dapat digunakan untuk memetakan mutu pendidikan secara nasional, menentukan kelulusan, serta digunakan dalam seleksi masuk ke perguruan tinggi. Namun, UN hanya salah satu indikator penentu kelulusan, sebab masih ada beberapa indikator lain yang menjadi penentu kelulusan seperti ujian akhir sekolah (UAS)”

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdiknas, Mansyur Ramli
“Kami belum dapat salinan putusan MA itu. Jadi kita belum tahu persis apa amar putusan dari kasasi. Sebenarnya tidak ada penolakan UN. Putusannya itu bahwa memerintahkan pemerintah sebagai tergugat untuk meningkatkan mutu guru, perbaikan sarana, dan prasarana serta profesionalisme,”
“Namun, pada prinsipnya, menghargai putusan tersebut. Hanya saja, pemerintah ingin melihat pertimbangan hakim agung dalam memutuskan penolakan kasasi tersebut. Apakah karena kecurangan yang terjadi atau penyimpangan selama proses UN? Setelah itu,kita bicarakan dengan berbagai stakeholders,”
“Depdiknas, mempertimbangkan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas amar putusan penolakan kasasi oleh MA jika pada akhirnya pemerintah memang memandang bahwa UN sungguh-sungguh sangat penting dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional yang belum dipertimbangkan MA. Sebenarnya keberadaan UN masih diperlukan sebagai upaya pemetaan dan pendorong semangat belajar peserta didik”.
“Jadi bukan UN ditolak, tapi ada perbaikan. Sejak 2005, kita melakukan perbaikan UN, mengurangi stres peserta didik dengan melakukan ujian ulang, yang tidak lulus bisa mengikuti ujian nasional,”

Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Iwan Hermawan:
“Ada tiga opsi sebenarnya yang kita sarankan untuk pemerintah terkait UN ini. Pertama, meminta pemerintah memperbaiki sistem pendidikan nasional secara mendasar dan komprehensif, meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana pendidikan serta akses informasi yang lengkap sebelum membuat kebijakan UN, dan ketiga merevisi peraturan pemerintah tentang standar nasional pendidikan”

Salah seorang orangtua murid pelopor pengaduan UN ke LBH, Kristiono:
“Kemenangan ini bukan hanya untuk saya. Saya hanya perantara, ini kemenangan anak didik. Buat semua anak-anak yang sudah menjadi korban UN,” “Harapan saya supaya sistem pendidikan ini jangan sampai mengorbankan anak-anak. Sistem pendidikan harus dikembalikan seperti semula,”

Tim Advokasi Korban UN (Tekun) dan Education Forum, Gatot Goei
“Presiden RI harus merevisi kebijakan UN dengan menghapusnya sebagai syarat utama kelulusan. Yang dipermasalahkan masyarakat adalah menggunakan UN sebagai syarat satu satunya kelulusan”.
“UN tidak berpengaruh sama sekali, anggaran tiap tahun dikeluarkan tapi tidak meninggalkan apapun kecuali masalah baru. Kita tidak mempermasalahkan kecuali ke perguruan tinggi. Yang kita permasalahkan adalah UN sebagai syarat satu-satunya kelulusan,”
“Untuk mengubah sistem itu, Mendiknas diminta membangun sistem pendidikan yang lebih baik jika UN ditiadakan dengan putusan kasasi MA ini”

Demikianlah, untuk sementara kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dari permasalahan ini; yang jelas sebagai peserta didik ada atau tidaknya ujian nasional ini, toh tetap saja kita harus berada di dalam koridor sebenarnya bahwa kita harus terus bersemangat meraih ilmu; begitu juga dengan bapak dan ibu guru, tetap ikhlas mengabdikan diri untuk mendidik anak bangsa. Lantas, bagaimana pandangan kita?

sumber : http://sepenggal.wordpress.com/2009/11/25/ujian-nasional-untuk-sementara-dilarang-ma/





UN 2010 SISWA DISILANG

16 11 2009

Mantan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP),  Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd., Kons. mengatakan, dalam penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2010 mendatang, sistem silang antarsekolah akan diterapkan untuk para peserta UN dari kalangan SMA dan MA.

“Dalam penyelenggaraan UN tahun-tahun sebelumnya, sistem silang antarsekolah diterapkan untuk pengawas UN yang berasal dari guru, sedangkan untuk tahun ini justru murid-murid peserta UN yang akan disilang dengan sekolah lain,” katanya, Rabu (11/11).

Ia mengatakan, dengan sistem silang tersebut dapat dipastikan tidak ada peserta yang mengerjakan soal UN di sekolahnya sendiri, namun sistem silang tersebut akan diterapkan antarsekolah yang tidak berjarak terlalu jauh untuk memudahkan para siswa.

Nantinya, kata dia, sekolah-sekolah akan dikelompokkan berdasarkan wilayah tertentu. Setiap kelompok akan berisi 4-5 sekolah dan sistem silang antar-sekolah itu akan diterapkan dalam masing-masing kelompok untuk memudahkan peserta dalam mengikuti UN.

“Apabila peserta UN disilang dengan sekolah lain yang berjarak relatif jauh, tentunya akan kesulitan, baik dalam hal transportasi maupun biaya, sehingga dikhawatirkan akan menyulitkan dan membebani mereka,” kata dia.

Menurut dia, sistem silang itu hanya diterapkan untuk siswa SMA dan MA, sementara peserta UN dari SMA Luar Biasa (SMALB), SMK, SMP tetap melangsungkan UN seperti sistem yang digunakan pada tahun lalu, yang menerapkan silang antar-sekolah untuk pengawas.

Berkaitan dengan penyilangan peserta UN untuk SMA dan MA tersebut, ia mengatakan, dalam praktiknya nanti kemungkinan akan ada siswa SMA dan MA yang mengerjakan soal UN dalam satu ruangan, namun menurut dia hal itu tidak akan menyulitkan distribusi soal.

“Materi UN untuk SMA dan MA sama persis untuk bidang IPA dan IPS, kecuali untuk siswa MA yang mengambil jurusan keagamaan, namun nantinya akan dibuat suatu sistem yang mengatur tentang distribusi soal untuk mengatasi kesulitan semacam itu,” katanya.

Ditanya tentang alasan penerapan sistem silang antarsekolah untuk peserta UN itu, ia mengatakan, sistem tersebut diterapkan untuk meminimalisasi tindak kecurangan yang dilakukan oleh guru dan pihak sekolah yang banyak ditemui dalam pelaksanaan UN tahun sebelumnya.

“Dengan sistem itu, para siswa akan termotivasi untuk belajar lebih giat, karena masing-masing peserta tidak mengenal satu sama lain, sehingga potensi tindak kecurangan dengan bekerja sama dalam mengerjakan soal akan berkurang,” kata Mungin.





KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2009/2010

16 11 2009

Pada tanggal 13 Oktober 2009, Bambang Sudibyo sebagai Mendiknas –sebelum diganti oleh Mohammad Nuh– telah mengeluarkan empat paket Peraturan Menteri yang berkaitan dengan Ujian Nasional Tahun 2009/2010, yakni:

  1. Peraturan Mendiknas Nomor 74 Tahun 2009 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB) Tahun Pelajaran 2009/2010 (unduh).
  2. Peraturan Mendiknas Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010 (unduh).
  3. Peraturan Mendiknas Nomor 76 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Program Paket C Kejuruan Tahun 2010 (unduh).
  4. Peraturan Mendiknas Nomor 77 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Tahun 2010 (unduh).

Secara substansial, ketentuan UN 2009/2010 tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan ketentuan UN 2008/2009, baik Standar Kompetensi Lulusan maupun ketentuan kelulusan. Berikut ini petikannya:

Pasal 5

  1. UN Tahun Pelajaran 2009/2010 dilaksanakan dua kali yaitu UN utama dan UN ulangan.
  2. UN utama untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada minggu ketiga Maret 2010.
  3. UN utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan satu kali pada minggu keempat Maret 2010.
  4. UN susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN utama.
  5. Ujian praktik kejuruan untuk SMK dilaksanakan sebelum UN utama.

Pasal 6

  1. UN Ulangan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan minggu kedua Mei 2010.
  2. UN Ulangan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan minggu ketiga Mei 2010.

Pasal 7

Mata pelajaran yang diujikan pada UN:

  1. Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPA, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi;
  2. Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPS, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi;
  3. Mata Pelajaran UN SMA/MA Program Bahasa, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain yang diambil, Sejarah Budaya/Antropologi, dan Sastra Indonesia;
  4. Mata Pelajaran UN MA Program Keagamaan, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Tafsir, Hadis, dan Fikih;
  5. Mata Pelajaran UN SMK meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Teori Kejuruan;
  6. Mata Pelajaran UN SMALB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika; dan
  7. Mata Pelajaran UN SMP/MTs, dan SMPLB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Pasal 8
Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) Tahun Pelajaran 2009/2010 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi.

Pasal 20
(1) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:

  • memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
  • khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.

(2) Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum pelaksanaan UN.
(3) Peserta UN diberi surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara.

Ketentuan tersebut jelas mematahkan opini yang selama ini berkembang di kalangan pendidik bahwa akan terjadi perubahan mendasar tentang SKL yang diduga murni mengacu pada standar isi. Demikian juga halnya dengan kriteria kelulusan. Dugaan tentang kenaikan kriteria kelulusan ternyata juga tidak terbukti. Yang sedikit agak berbeda mungkin waktu pelaksanaan UN yang biasanya berlangsung pada bulan April. Untuk tahun 2009/2010,UN utama dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Maret 2010. ***





Ahlul Korup wal Jama’ah

3 11 2009

Penulis : Noor Fajar Asa

Ahlul Korup wal jama’ah memang tidak dapat dilihat secara tata kaedah bahasa Arab yang baik dan benar. Istilah tersebut adalah sebuah lelucon belaka, sindiran, atau “Sarkasme” dari kondisi bangsa ini yang terus menerus terpuruk akibat korupsi. Ahlul Korup wal Jama’ah kalaulah dapat diterjemahkan secara bebas berarti seseorang yang lihai (ahli dalam bidangnya), yang kebetulan ia sebagai orang yang mempunyai otoritas atau memegang kekuasaan, ia mengkoordinir tindak korupsi dan membagikannya kepada seluruh pihak terkait. Mungkin inilah susahnya menyeret sang koruptor ke peradilan dikarenakan sang penegak hukum pun dari mulai kroco sampai elit sudah kecipratan hasil haram sang koruptor.

***

Korupsi Menurut Sudut Pandang Hukum

Dari sudut pandang hukum, korupsi berasal dari bahasa latin, “Corruption” dari kata kerja “Corrumpere” yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan, dan menyogok, mencakup unsur-unsur; melanggar hukum yang berlaku, penyalahgunaan wewenang, dan memperkaya pribadi atau diri sendiri.

Pada umumnya, masyarakat menggunakan istilah “Korupsi” untuk menyebutkan serangkaian tindakan-tindakan terlarang melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang lain.

Menurut pendapat Prof. Dr. Rommly Atmasasmita, SH, LL, M, korupsi di Indonesia sudah merupakan wabah penyakit yang tidak mudah untuk segera dicegah, apalagi diberantas, sehingga sangat tepat kiranya jika dinyatakan bahwa pencegahan tampak lebih manjur dari pemberantasan.

Ada dua alasan menurut beliau mengatakan demikian.

Pertama, alasan historis, yaitu pada masa kerajaan di Nusantara, kebiasaan memberikan upeti kepada raja merupakan suatu kewajiban seluruh rakyat. Di masa Modern, terutama setelah masa kemerdekaan, kebiasaan tersebut tetap terus berlanjut, ditambah lagi dengan kebiasaan orang Tionghoa yang sudah menjadi perilakunya memberi hadiah sebagi ucapan terima kasih kepada abdi negara yang telah turut membantu kelancaran usahanya. Kebiasaan ini bertambah marak, terutama karena mereka memberikan sesuatu kepada abdi negara itu tidak merasa dirugikan, tetapi biaya-biaya tersebut dimasukkan kepada cost pengeluaran usaha.

Kedua, lemahnya produk penegak hukum, khususnya di bidang pemberantasan korupsi.

***

Korupsi Menurut Bahasa

Istilah korupsi dalam bahasa Indonesia adalah penyelewengan atau penggelapan uang/dana (negara) atau perusahaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok (orang lain). Koruptif yaitu bersifat korupsi. Koruptor yaitu orang yang melakukan penyelewengan (menggelapkan uang) yang dipercayakannya kepadanya; dapat disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi).

Kolusi yaitu kerja sama rahasia untuk maksud yang tidak terpuji; persekongkolan. Nepotisme yaitu kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama jabatan, pangkat, di lingkungan Pemerintahan; tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri, terutama jabatan, pangkat, di lingkungan Pemerintahan; tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.

***

Sebab-sebab Korupsi

Istilah korupsi saat ini sudah mendunia. Hampir semua negara mengecam tindakan korupsi. Karena praktek korupsi dibenci setiap orang beragama. Orang yang korup tidak memiliki hati nurani, karena nikmat Allah SWT berupa jabatan, kekuasaan, dan kekayaan yang diberikan Allah SWT tidak mereka syukuri dengan membantu (ta’awun) untuk meringankan beban rakyat, terutama kaum dhuafa. Justru mereka memungkarinya dengan kebijakan korup, kolusi, dan nepotisme.

Korupsi sama dengan mencuri dan memakan harta atau hak orang lain atau lembaga yang dilakukan dengan cara batil melawan hukum Allah SWT maupun hukum negara. Kenapa terjadi? Sebabnya antara lain :

Pertama, karena ia miskin, gaji/upah/honor atau penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidup primer bagi keluarganya sehari-hari/bulan, dan kesempatan itu ada baginya.

Kedua, karena orang itu berpenghasilan cukup, bahkan berlebih, tetapi memiliki kesempatan dan situasi mendukung untuk melakukan tindak korupsi.

Ketiga, mungkin karena tindak korupsi itu sudah menjadi kebiasaannya, atau sudah membudaya, malahan ia gelisah hidupnya bila tidak melakukan korupsi, karena lingkungannya sangat mendukung untuk itu.

Keempat, bisa juga tindak korupsi itu sesuatu yang terpaksa dan ikut-ikutan karena sistem yang terjadi, seolah-olah semua setuju, termasuk isteri dan keluarganya, memberi dorongan selagi ada kesempatan memperkaya diri dan keluarga.

***

Jenis-jenis Korupsi

Pada hakekatnya, menurut Prof Dr. Amien Rais, korupsi dapat dibedakan menjadi tiga Jenis :

Pertama, ekstrortif korupsi, yaitu merujuk pada situasi di mana seseorang terpaksa menyogok agar dapat memperoleh sesuatu atau mendapatkan proteksi/perlindungan atas hak-hak dan kebutuhannya. Misalnya seorang pengusaha terpaksa memberikan sogokan pada pejabat tertentu agar mudah mendapatkan izin usaha, perlindungan terhadap usahanya, dan perlindungan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha tersebut.

Kedua, korupsi manipulatif, yaitu merujuk pada usaha kotor yang dilakukan seseorang untuk mempengaruhi kebijakan atau keputusan pemerintah dalam rangka memperoleh keuntungan setinggi-tingginya. Misalnya seorang atau sekelompok konglomerat memberi uang kepada bupati, gubernur, menteri, atau pejabat terkait (sekarang ditambah anggota legislatif), serta para aparat penegak hukum agar segala peraturan atau pun putusan yang dibuat dapat menguntungkan mereka.

Ketiga, korupsi nepotistik, yaitu merujuk pada perlakuan istimewa yang diberikan pada anak-anak, kemenakan, saudara dari pejabat. Diharapkan perlakuan istimewa tersebut dapat membagi rejeki antar mereka saja. Dapat dijadikan contoh ialah perlakuan istimewa guru terhadap anak murid yang kebetulan mengikuti les yang dajarkan olehnya.

Selain tiga jenis korupsi di atas, masih ada jenis korupsi yang amat berbahaya, yaitu korupsi subversif destruktif, yakni bentuk-bentuk kekayaan negara, aset bangsa/alam yang seharusnya diselamatkan, seperti di dalamnya ada ilegal loging, penambangan dan penjualan pasir pantai ke luar negeri, penyelundupan TKI, dan yang lainnya.

***

Korupsi Menurut UU

Pengertian korupsi menurut UU adalah segala tindakan penyelewengan penggunaan uang/dana atau penyelewengan kekuasaan yang berhubungan dengan uang/dana milik negara, merugikan secara langsung. Hal tersebut diatur dengan UU yang khusus, seperti dalam UU RI No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu diperbaharui dengan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Lalu terbit Keppres No. 44 Tahun 2000 yang mengatur mengenai “Komisi Ombudsman Nasional”. Ditambah lagi dengan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tindakan penyelewengan uang/dana non pemerintah atau tidak merugikan negara secara langsung, dinamakan Tindak Pidana Penggelapan. Hal tersebut diatur tersendiri dalam KUHP selama UU lain tidak mengaturnya. Misalnya seseorang yang melarikan secara sepihak uang warisan, seorang rektor memakan premi dari uang asuransi mahasiswa, dan lain-lain.

***

Korupsi Menurut Islam

Menurut pendapat Prof. Dr. Ahmad Rofiq, MA, Sekretaris Umum MUI Jateng, yang dimuat pada salah satu harian ibukota mengatakan bahwa mengenai kejahatan pengambilan kekayaan orang lain secara tidak sah untuk memperkaya diri sendiri, digunakan terminologi sariqah (pencurian). Selain itu, dibahas juga ikhtilaf (menjambret), khiyanah (menggelapkan), ikhtilas (mencopet), al-nahb (merampas), dan al-ghasb (menggunakan tanpa seizin).

Dalam Al-Qur’an surat Ali Imran [3] : 161, dinyatakan, “Barangsiapa yang berkhianat (korupsi?) dalam urusan harta rampasan perang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianati itu.”

Dalam Sahih Al-Bukhari juga dijelaskan makna yang kutipan sebagian haditsnya, “Maka demi zat yang diri Muhammad di dalam gengamanNya, tidaklah khianat/korupsi salah seorang dari kalian atas sesuatu, kecuali dia akan datang pada hari kiamat nanti dengan membawa di lehernya. Kalau yang dikorupsi itu adalah unta, maka ia akan datang dengan melenguh.” (Riwayat Bukhari, lihat juga Riwayat Muslim).

Dalam pandangan Islam, korupsi (mencuri, suap) dan sejenisnya sangat dilarang dan haram hukumnya. Bahkan Allah SWT mengutuk mereka yang melakukan korupsi, sebagaimana dinyatakan, “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan RasulNya (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal : 27).

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang kami pekerjakan pada suatu jabatan, kemudian kami beri gaji, malahan yang diambilnya selebih dari itu, berarti suatu penipuan.” (HR. Abu Daud).

Rasulullah SAW juga mengingatkan, “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantara.” (HR. Ahmad dan Hakim).

Berdasarkan isyarat Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW tersebut, jelas sekali bahwa tindak korupsi (KKN) sangat merugikan rakyat, merugikan perekonomian dan keuangan Negara, merendahkan martabat manusia dan bangsa di mata Allah maupun bangsa-bangsa lain di dunia ini. Karena sangat membahayakan, maka Islam melarang kita untuk mendekatinya, sebagaimana tindakan preventif ketika Allah melarang kita mendekati perbuatan zina.

***

Korupsi di Indonesia

Begitu transparan dan derasnya praktek korupsi yang terjadi di lingkungan kita, juga menyeret banyak pelaku di dalamnya. Bahkan ironisnya, korupsi juga dilakukan oleh mereka yang beragama dan paham terhadap agama. Misalnya saja sebagaimana disebutkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa Depertemen Agama adalah salah satu lembaga pemerintahan yang terkorup di Indonesia setelah Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Kesehatan. Tentu saja ini tidak masuk akal, sebab lembaga ini adalah lembaga yang diisi oleh mayoritas mereka yang ahli dan paham tentang agama.

Lebih tragisnya lagi, seorang menteri agama sekelas Said Agil Munawar pun terjerat dalam praktek korupsi penggunaan Dana Abadi Umat (DAU), hingga kini ia harus mendekam di jeruji besi. Begitu pula fenomena yang terjadi belakangan ini, tidak sedikit kalangan pemuka agama dan tokoh masyarakat yang juga disebut-sebut sebagai penerima dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dari Rakhim Dahuri.

Sebenarnya, kalau ditelusuri lebih jauh, bukan hanya para pemuka agama kelas elit saja yang juga terlibat dalam praktek korupsi, kalau kita mencermati ke bawah. Juga banyak terjadi praktek korupsi di lingkungan keagamaan seperti di organisasi keagamaan, lembaga pendidikan keagamaan (seperti pesantren) yang kadang kala memang sulit ditempuh penelusurannya secara hukum.

Pada bulan Agustus 2002 yang lalu, bertempat di asrama haji pondok gede Jakarta Timur, Majelis Bahsul Masail Nahdhatul Ulama mengeluarkan fatwa mengenai korupsi. Salah satu yang cukup menggegerkan ialah ada anjuran untuk tidak menyalati jenazah koruptor.

Menurut NU, memandang korupsi sebagai pengkhianatan berat (ghulul) terhadap amanat rakyat. Dilihat dari cara kerja dan dampaknya, korupsi dikategorikan sebagai pencurian (sariqah) dan perampokan (nahb). Karena itu, NU menawarkan hukuman yang layak bagi koruptor, minimal potong tangan dan maksimal hukuman mati. “Korupsi itu lebih serius dari pencurian biasa. Korban pencurian biasa hanya perorangan atau keluarga. Kalau yang dirugikan korupsi, bisa ratusan ribu orang,” kata sekretaris Komisi C, Masdar Farid Mas’udi.

Perkara utang dan korupsi ini menjadi perhatian serius para kiai NU, bukan hanya karena dampak buruknya di dunia, melainkan juga buntutnya di akhirat itu tergambar pada beberapa hadits yang dijadikan pertimbangan hukum draf Bahsul Masail, seperti hadits riwayat Turmudzi yang menyatakan bahwa pahala penghuni kubur akan ditangguhkan sampai utangnya dilunasi.

Begitu juga hadits riwayat Bukhari, bahwa pada hari kiamat nanti, utang itu akan dibayar dengan pahala kebaikannya. Bila belum cukup, dosa pemilik piutang dipikulnya pada pengutang. Bahkan dalam hadits riwayat Muslim, dinyatakan bahwa Allah akan membebaskan semua dosa orang yang mati syahid, kecuali masalah utang. Saking seriusnya, surat Al-Baqarah ayat 282 sampai panjang lebar menuntun aturan main utang–piutang.

Di sisi lain, pada level duniawi, para kiai NU disadarkan oleh kenyataan demikian membelitnya beban utang kita. Itu tampak ketika akhir Mei lalu, PBNU menyelenggarakan Lokakarya tentang utang luar negeri. Dari sana diperoleh data bahwa jumlah total utang Indonesia kurang lebih sebesar US$ 140 miliar. Jika itu dibebankan pada 207 juta penduduk, maka per kepala menanggung beban sekitar US$ 700. Padahal pendapatan perkapita penduduk Indonesia sebesar US$ 650 per tahun.

Muncullah beberapa pertanyaan di Bahsul Masail, “Benarkah utang negara sebagai utang pribadi warga negara? Siapa yang bertanggung jawab membayarnya? Bila warga negara meninggal dunia, dan utang negara belum lunas, apakah ia kena sanksi hadits-hadits di atas?”

Masdar F. Mas’udi menilai wajar bila kalangan pesantren selalu mengaitkan problem dunia ini dengan akibat di akhirat. “Karena persoalan hidup ini bermuara ke akhirat, itulah ciri khas pandangan keagamaan. Kalau bukan bicara akhirat, ya bukan agama. Komisi C Bahsul Masail ini akhirnya memutuskan bahwa utang negara bukan merupakan utang warga negara secara orang per orang.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof Dr. Said Aqil Siradj mengatakan, perbuatan zina merupakan dosa besar. Namun, melakukan korupsi dosanya jauh lebih besar, karena dampak dari perbuatan itu lebih besar dan menyangkut masyarakat luas, yakni bangsa Indonesia. “Ya, zina itu dosa besar, tapi dosa korupsi itu lebih besar lagi karena berkaitan dengan hak anak Adam dan dampaknya yang sangat besar.”

Menurut doktor jebolan Universitas Ummul Quro Mekkah itu, perlakuan publik dan aparat penegak hukum terhadap pejabat negara yang melakukan korupsi seharusnya lebih berat daripada pelaku perbuatan zina. “Kalau orang melakukan zina, dia harus bertobat dengan sungguh-sungguh agar dosanya diampuni. Nah, kalau orang melakukan korupsi, ia tidak hanya cukup membaca istighfar, tapi juga harus mengembalikan uang yang dikorupsi, karena itu hakkul Adami,” katanya.

Kang Said menambahkan, orang yang melakukan korupsi seharusnya harus lebih punya rasa malu karena perbuatannya. Ia melihat, para pejabat negara yang merampas uang rakyat banyak yang tidak punya rasa malu, karena masih bebas berkeliaran ke mana-mana. “Orang berzina harus malu, tapi melakukan korupsi juga harus lebih malu lagi,” tandasnya.

Hal senada dikatakan Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU), KH. AN Nuril Huda. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan korupsi uang milyaran atau triliunan rupiah, lebih besar daripada perbuatan zina.” Pernyataan itu, bukan berarti ia membela orang yang melakukan zina. “Bukan bermaksud membela orang yang berzina, dosa orang korupsi itu lebih besar. Negeri ini hancur karena korupsi. Jadi, pejabat Negara yang melakukan perbuatan zina dan korupsi, harus diperlakukan sama. Jangan sampai korupsi dipandang sebagai masalah remeh,” ungkap Kiai Nuril, demikian ia akrab disapa.

Kiai Nuril mengatakan, di negeri ini, orang yang melakukan korupsi tidak punya rasa malu. Bahkan, banyak pejabat yang melakukan korupsi, tapi masih bangga tampil di depan umum, dan tetap menjadi pejabat. Padahal, selain dosa besar, korupsi juga merugikan orang banyak. “Mestinya orang yang korupsi juga punya malu. Sekali lagi, ini bukan berarti membela orang yang zina. Kita ingin setiap pejabat negara yang bersalah diperlakukan sama, baik melakukan perbuatan asusila maupun mengambil hak milik orang lain,” tegasnya.

***

Korupsi Menurut Para Tokoh

Mengutip pendapat sosiolog Abdul Rahman Ibn Khaldun, sebab utama korupsi adalah nafsu untuk hidup mewah dalam kelompok yang memerintah. Untuk memenuhi belanja kemewahan itulah kelompok yang memerintah terpikat untuk melakukan korupsi. Korupsi kelompok penguasa menyebabkan kesulitan-kesulitan ekonomi. Kesulitan-kesulitan ini pada gilirannya menjangkit korupsi lebih lanjut. Gejala korupsi membengkak menguasai tingkah laku, tidak saja birokrasi negara, tapi juga dunia usaha dan seluruh anggota masyarakat.

Prof. Nasikun dalam Gregori Baum (1975) dalam bukunya Relegion and Aliention : A Theological Reading of Sociologi, menyebutkan, bahwa carut marut kehidupan keagamaan yang tengah terjadi seperti tingginya praktek korupsi ini, sangat boleh jadi memiliki sumber yang paling mendasar dalam konsepsi teisme tradisional yang selama ini kita anut, yang melihat Tuhan berada sangat jauh di atas langit, jauh di atas kehidupan dan sejarah umat manusia, sebagai “Outsider”, “God Out There”, dan “God Over and Above History”.

Hal yang senada juga pernah dilontarkan oleh Asghar Ali Engineer (2003), menurutnya, perkembangan teologi umat Islam yang berpihak pada keterbukaan dan kemanusiaan kini tenggelam dalam teologi yang lebih bersifat metafisik yang berada di bawah bayang-bayang filsafat spekulatif neo-Platonian (Engeneer, 2003; 87-90). Sehingga fungsi kemanusiaan yang diusung dalam teologi Islam tidak mampu menjajaki alam kehidupan yang riil, karena hanya berada dalam aspek yang abtraks. Dalam konsepsi teisme yang demikian, kita memahami Tuhan sebagai sesuatu tidak berhubungan langsung dengan perilaku manusia. Sehingga dalam konteks yang demikian, manusia menjadikan sesuatu yang berada pada kondisi tertentu dan momen tertentu. Akhirnya agama hanya dimaknai sebagai hubungan vertikal dengan Tuhannya tanpa mementingkan hubungan horizontal dengan sesamanya. Sehingga ketika seseorang sudah menyelesaikan ibadah yang bersifat ritualistik seperti shalat, ibadah haji, zakat, dan sebagainya, dianggap sudah selesai dalam memenuhi panggilan dan ajaran agama. Maka menyangkut persoalan-persoalan kemanusiaan dan etika hidup sesama makhluk Tuhan menjadi terbaikan. Bahkan bagi tipikal orang yang beragama seperti ini, sangat mudah untuk memperjualbelikan agama, merampok atas nama agama, demi mewujudkan hubungan vertikal tersebut. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan ritualistik zakat, mereka bisa saja dengan menggunakan dana korupsi dan sebagainya, sehingga terkesan mereka sudah melakukan hubungan vertikal, walaupun dengan cara koruptif. Begitu juga ketika mereka pergi haji dengan dana umat, seakan-akan ritual mereka dengan Tuhan telah selesai, walaupun dana haji yang dipergunakan melalui merampok uang rakyat.

Maka ke depan, agar agama menjadi bagian dalam kontrol sosial, umat beragama meminjam pendapatnya Kuntowijoyo (1991), harus bisa menjadikan teologi keagamaan bukan sekedar bentuk ilmu tentang ketuhananan, namun teologi yang mampu berperan sebagai instrumen untuk melakukan penafsiran terhadap realitas dalam perspektif ketuhanan yang lebih menekankan aspek refleksi empirisnya. (Kuntowijoyo, 1991; 286). Jadi, teologi diformulasikan bukan sekedar untuk memahami realitas sosial, namun juga mengarahkan dengan membentuk suatu peradaban alternatif yang sesuai dengan cita-cita etik dan profetik tertentu.

Begitu pula pendapat Samuel Rayan (1987), seorang Rohaniwan terkemuka di India, menurutnya, untuk mewujudkan misi keagamaan dan untuk membangun kembali moralitas keagamaan, maka agama-agama yang hidup di Asia (seterusnya baca : Indonesia) di masa mendatang, harus melengkapi praktis teologi. Di antaranya; Pertama, praktis teologi yang memiliki kemampuan untuk melakukan analisa sosial yang handal di atas teori-teori sosial kritis. Kedua, praktis teologi yang mampu mengembangkan teologi pembebasan. Ketiga, praktis teologi yang mampu mendefinisikan ulang struktur ajaran-ajaran sosial mereka dalam hubungannya dengan problema kemanusian. Jadi, ungkapan Rayan tersebut jelas, bahwa umat beragama tidak berheti pada praktis teologi pada tingkat simbolik. Sebaliknya, agama harus berperan aktif dalam transformasi sosial masyarakat.

***

Pencegahan Korupsi

Islam menawarkan beberapa konsep mencegah (terapi) terhadap terjadinya tindak korupsi.

Pertama, meningkatkan iman dan budaya malu. Dengan iman, setiap orang meyakini bahwa ia selalu diawasi oleh Yang Mahakuasa. Wallahu maakum haitsu kuntum (Allah bersamamu di mana saja kamu berada). Rasulullah SAW mengingatkan; Iman dan malu kawan seiring. Bila salah satu (iman) terangkat, malunya juga hilang. Karenanya, Rasulullah SAW menjelaskan, seseorang tidak akan berzina bila ia beriman, seseorang tidak akan mencuri bila ketika itu ia beriman.

Kedua, meningkatkan kualitas akhlak. Ini sendi keutuhan bangsa. Salah satu tugas Rasulullah SAW adalah beliau diutus untuk memperbaiki akhlak manusia. Syauqi Bey dalam salah satu syairnya; Suatu bangsa tetap utuh dan jaya selama masih menjaga akhlaknya, namun bangsa itu akan hancur bersama kehancuran akhlaknya.

Ketiga, penegakan hukum. Hukum harus tegas, tanpa diskriminasi dan adil terhadap siapa pun yang melanggarnya.

Keempat, contoh teladan dari pemimpin. Hendaknya pemimpin memberi teladan kepada yang dipimpin dan rakyatnya. Perbuatan, perkataan, dan sikap baik harus dimulai dari pemimpin yang paling tinggi. Mulai gubernur hingga kepada desa.

Kelima, pengamalan syari’at Islam secara kaffah. Syari’at Islam merupakan terapi untuk menanggulangi berbagai problema umat. Setiap orang beriman dan bertakwa akan menjaga dirinya dari setiap kesalahan (dosa). Dia tidak hanya taat kepada Allah dan RasulNya, tapi juga taat atas perintah dan larangan. Ia juga patuh kepada kepada hukum positif yang berlaku, baik KUHP maupun UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dan terakhir, menurut penulis, dalam rangka membangun dan menjadikan agama sebagai kekuatan moral, maka pemeluk agama harus mampu menjadikan ajaran agama sebagai etos dan bukan mitos bagi kehidupan umat. Bagaimana agama bisa berbicara lantang menghadapi berbagai praktek korupsi, bukan agama yang mendorong untuk perilaku korupsi. Karena pada dasarnya agama sudah menyimpan ribuan spirit untuk menjadikan umat dan kehidupan ini menjadi lebih baik. Semuanya tinggal dan tergantung bagi siapa dan bagaimana si pelakunya dalam merespon keberadaan sebuah agama.

Sumber : http://kotasantri.com/pelangi/jurnal/2009/09/19/ahlul-korup-wal-jamaah

Bookmark and Share





SMAYANI TERIMA MAHASISWA PPL UNNES

21 10 2009

PPLSMA Islam Ahmad Yani pada tanggal 7 Oktober 2009 kedatangan para tamu mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) dalam rangka program PPL (Praktek Pengalaman Lapangan). Para mahasiswa dari Unnes ini terdiri dari berbagai jurusan berjumlah seluruhnya 12 orang dengan rincian :  Pendidikan Biologi 3 orang, Pendidikan Sosiologi 3 orang, PKLO 2 orang, Pendidikan Geografi 2 orang dan PJKR 2 orang.

Kedatangan mereka disambut baik oleh Kepala Sekolah beserta civitas akademika sekolah. Para  guru pengampu mapel juga ikut gembira, setidaknya beban tugas mengajar bisa lebih ringan karena dibantu oleh para mahasiswa program PPL dari Unnes.

Secara resmi sebetulnya program PPL Unnes tahun 2009 semester gasal dimulai tanggal 5 Oktober. Berdasarkan sumber resmi dari Unnes menyatakan bahwa pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) tahun ini merupakan untuk pertama kalinya mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) diluar kota Semarang. Ini semata untuk memenuhi permintaan dari daerah-daerah. Unnes ingin bermakna tidak hanya di kota Seamarng, namun juga untuk Jawa Tengah, kata Pembantu Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Supriadi Rustad, MSi.  saat pelaksanaan penerjunan mahasiswa PLL semester gasal tahun 2009, angkatan 2006,  Senin, 5 Oktober 2009 di halaman gedung H kampus Sekaran.

Selanjutnya PR I menyampaikan pesan dari Rektor, bahwa ketika sudah sampai di lokasi masing-masing sekolah praktek, semua harus tertib dan taat pada atauran disekolah tersebut. Belajarlah mengenai kopetensi pedagogis, professional, sosial serta kepribadian. Karena 4 pilar tersebut sebagai penyangga untuk menjadi guru professional. Dan selalu mengikuti semua petunjuk dari guru pamong dan dosen pembimbing.

Dr. Sri Sulistyarini, M.Pd., Kapu Pengembangan PPL dan PKL melaporkan bahwa, 2757 mahasiswa tersebut akan PPL di 190 sekolah terdiri dari SMP & MTS: 103 Sekolah, SMA & MA di 46 sekolah, SMK di 35 sekolah dan di Balai latihan di 35 sekolah. Sedangkan 5 kabupaten yang akan digunakan, Kab. Semarang, Kab. Batang, Kab. Kendal, Kota Magelang dan Kab. Grobogan.

PPL UNNES 2009





ALHAMDULILLAH, KEPSEK NAIK HAJI

21 10 2009

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima yang menjadi dambaan setiap muslim untuk bisa melaksanakannya. Tidak sembarangan orang Islam bisa melaksanakan ibdah haji ini. Kadang ada orang yang sudah mampu secara finansial/materi, tetapi tidak mampu secara fisik. KAdang juga ada orang yang mampu secara fisik maupun mental tetapi tidak mampu secara finansial. Bahkan banyak orang yang telah mampu secara finansial maupun fisik tetapi belum juga bisa melaksanakan ibadah haji ke tanah suci.  Hanya orang-orang Islam pilihan saja yang mendapatkan panggilan dari Allah SWT untuk bisa melaksanakan ibadah haji.

Alhamdulillah, pada tahun ini Kepala Sekolah kami, Dra. Sri Suharsih dan suami beliau, Drs. Muhammad Akhyas, bisa menunaikan ibadah haji ke tanah suci. Ibu Kepsek beserta suami merupakan guru senior di sekolah kami yang sangat berjasa dalam pengembangan dan kemajuan sekolah. Ibadah haji ini merupakan hadaiah terindah dari Allah kepada beliau berdua atas keikhlasan dan baktinya kepada dunia pendidikan yang tanpa lelah.

Insya Allah, Bu Sri, begitu beliau dipanggil sehari-hari, akan berangkat ibadah haji pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2009 melalui embarkasi solo. Sebelum berangkat ke solo, para jama’ah pada hari kamis tanggal 22 berkumpul dahulu di pendopo Kabupaten Batang untukmendapatkan pengarahan.

Mengenai tugas kepemimpinan Kepala Sekolah untuk sementara diwakilkan oleh Pak Arif Rahman Hakim. Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasanya hingga Bu Sri pulang ke tanah suci yang diperkirakan sekitar 40 hari dalam menjalankan ibadah haji.

Kepala Sekolah berpesan agar para civitas akademika tetap melaksanakan kegiatan seperti biasanya. Beliau juga mohon do’a restu dan minta ma’af bila selama berinteraksi dengan civitas sekolah serta masyarakat sekitar banyak melakukan kekhilafan. Diharapkan dengan minta ma’af ini Bu Sri beserta Pak Akhyas dapat khusyuk melaksanakan ibadah haji di tanah suci.

Jemaah Batang Protes Iuran Gotong Royong

Calon jemaah haji (calhaj) Batang mempertanyakan kepada Kantor Depag Batang  mengenai besarnya iuran gotong-royong yang dibebankan kepada para jemaah haji yang akan berangkat ke tanah suci tahun ini. Bagaimana tidak, iuran gotong-royong sebesar Rp 350 ribu ini harus ditanggung tiap calhaj.

Para calhaj menduga iuran gotong royong ini banyak penggelembungan. Meski protes mereka tetap berkomitmen untuk membayar biaya iuran gotong-royong sebesar Rp 350 ribu itu .

“Tapi, dari perincian soal iuran gotong-royong tersebut, banyak kejanggalan dan diduga banyak penggelembungan anggaran,” kata calon haji asal Kecamatan Subah, Edi Yusuf SAg  sebagaimana diwartakan koran Wawasan, Sabtu (3/10).
Yusuf mengatakan, dalam rencana anggaran iuran gotong royong disebutkan, untuk sewa dua truk pengambilan koper di Semarang Rp 2,4 juta. Ongkos bongkar muat koper di Semarang Rp 1 juta dan ongkos bongkar muat di Batang juga Rp 1 juta.
”Sementara perincian lainnya, untuk transpor ke Asrama Haji Donohudan Solo untuk sepuluh orang masing-masing Rp 750 ribu, jadi totalnya Rp 7,5 juta. Sementara transpor konsultasi ke Kanwil Semarang untuk sepuluh orang masing-masing Rp 500 ribu dan totalnya sebanyak Rp 5 juta,” kata Yusuf.
Calon haji asal Kecamatan Batang, M Slamet juga mempertanyakan biaya pemberangkatan haji untuk sewa empat truk masing-masing Rp 1,5 juta sehingga totalnya Rp 6 juta. Sementara bongkar muat koper di Batang Rp 1,5 juta dan bongkar muat koper di Solo Rp 1 juta.
Sedangkan biaya pemulangan haji khusus untuk sewa sebanyak enam truk masing-masing Rp 1,5 juta dan totalnya sebanyak Rp 9 juta. Padahal, berdasarkan hasil survei di lapangan, sewa truk berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu.
”Pada dasarnya kami tidak mempersoalkan iuran gotong royong yang dikenakan kepada masing-masing calon jamaah haji yang besarnya Rp 350 ribu,” kata Slamet diiyakan beberapa calon haji lainnya yang datang ke Kantor Depag Batang.

Kakandepag Batang melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Garahajum), Drs H Subkhi membantah jika ada penggelembungan biaya iuran gotong-royong bagi calon jamaah haji. ”Saya tidak akan menanggapi protes calon jamaah haji terkait besarnya iuran gotong-royong. Sebab, masalah ini bukan urusan saya. Besarnya iuran gotong-royong sudah disepakati oleh tim perumus dan Depag melalui Seksi Garahajum hanya sebatas mengajukan draft anggarannya dan oleh tim perumus disetujui,” tegas Subkhi.





MANFAAT BUAH SIRSAK

20 10 2009

Sirsak (Anona muricata Linn) berasal dari Amerika Selatan. Tanaman sirsak dalam sistematika tumbuhan (taksonomi) diklasifikasikan sebagai berikut :

Kingdom          :  Plantae

Divisio             :   Spermatophyta

Sub Divisio      :   Angiospermae

Class               :   Dicotyledonae

Ordo                :   Polycarpiceae

Famili              :   Annonaceae

Genus             :   Annona

Species            :   Anona muricata Linn

Nama Lokal :

NAMA DAERAH : Sirsak (Indonesia) Nangka sabrang, Nangka landa (Jawa) Nangka Walanda, Sirsak (Sunda) Nangka buris (Madura) Srikaya jawa (Bali) Deureuyan belanda (Aceh) Durio ulondro (Nias) Durian batawi (Minangkabau) Jambu landa (Lampung) Langelo walanda (Gorontalo) Sirikaya balanda (Bugis dan Ujungpandang) Wakano (Nusa Laut) Naka walanda (Ternate) Naka (Flores) Ai ata malai (Timor)

Saat ini di Indonesia dikenal dua kultivar sirsak yang berbeda rasanya, yaitu sirsak yang rasanya manis asam dan banyak bijinya, jenis ini tersebar luas dalam jumlah besar. Kedua adalah sirsak yang rasanya manis, lengket di lidah dan bijinya sedikit, jenis ini  dikenal dengan sebutan sirsak ratu karena ditemukan di Pelabuhan ratu dan baru dikembangkan dalam jumlah kecil di daerah Sukabumi dan sekitarnya. Buah sirsak termasuk buah semu, daging buah lunak atau lembek, berwarna putih, berserat, berbiji hitam pipih. Kulitnya berduri, tangkai buah menguning, aromanya harum, dan rasanya manis agak asam.

Buah sirsak yang normal dan sudah cukup tua / matang mempunyai berat ± 500 gr, warna kulit agak terang, hijau agak kekuningan dan mengkilap. Bentuk buah bagian ujung agak membulat dengan diameter ± 5 cm, diameter bagian tengah ± 7 cm, serta panjang buah ± 17 cm. Kerapatan duri maksimal 2- 3 buah per 4 cm (diukur pada bagian buah  yang durinya paling jarang), kekerasan daging buah empuk merata, rasa manis atau manis asam segar dan beraroma khas.

Sirsak punya banyak manfaat. Di dalamnya terdapat zat-zat yang mampu menangkal asam urat, hipertensi, osteoporosis, dan bisa membuat awet muda. Manfaat lainnya, meningkatkan daya tahan tubuh, menyembuhkan wasir, dan memperlancar pencernaan makanan.

Untuk hidup sehat, kita dianjurkan mengonsumUsi 2-4 porsi buah dan 3-5 porsi sayuran per hari. Buah dan sayur merupakan sumber vitamin, mineral, dan serat pangan yang sangat baik. Selain itu, sirsak juga merupakan sumber senyawa fitoldmia, yang belakangan ini sangat dirasakan manfaatnya bagi kesehatan.

Kita perlu bersyukur karena wilayah kita dilimpahi berbagai macam buah tropis. Buahbuahan tersebut sarat komponen gizi dan nongizi, yang sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan kesehatan tubuh.

Salah satu jenis bush tropis yang sangat populer karena aromanya yang tajam serta rasanya yang manis keasaman adalah sirsak. Buah ini sangat mudah dijumpai, mulai dari pasar buah tradisional hingga ke supermarket. Di restoran dan hotel, buah sirsak umumnya disajikan dalam bentuk jus dingin.

Rasanya yang manis keasaman itu memberikan sensasi tersendiri bagi para penggemarnya. Bagi yang senang sarapan dengan roti, buah sirsak juga sering ditambahkan dalam bentuk selai. Apa pun bentuk olahannya, cita rasa sirsak tetap melekat kuat pada produk, sehingga sangat mudah dikenali.

Buah Mendunia
Sirsak (Anona muricata Linn) merupakan kerabat dekat srikaya (Anona squamosa I1nn). Tanaman sirsak berasal dari daerah tropis Amerika, yaitu sekitar Peru, Meksiko, dan Argentina. Di tempat asalnya, sirsak merupakan buah penting dan bergengsi.

Buah ini merupakan salah satu pohon buah yang pertama kali diintroduksi ke dunia lama setelah Colombus menemukan benua Amerika. Segera setelah itu, orang-orang Spanyol membawa sirsak ke Filipina, dan terbukti tanaman ini dapat tumbuh di sebagian besar negara tropis, termasuk di Indonesia. Tanaman ini tumbuh baik di seluruh Indonesia, dari dataran rendah hingga ketinggian 1.000 meter di atas permukaan Taut.

Kata sirsak berasal dari bahasa Belanda, yaitu zuurzak, Kata zuur berarti asam, zak berarti kantong. Jadi, secara harafiah diartikan sebagai kantong yang rasanya asam. Di Malaysia, sirsak disebut durian belanda (Dutch duricun).

Sebutan lain untuk sirsak adalah corossol/cachiman epincux (Perancis), srnirrapfei (Jerman), guanabana/zapote agrio (Spanyol), thu-rian-rhaek (Thailand), seetha (Tamil), gunyctbano (Filipina), ciguofan lizhi (Cina), togebanreishi (Jepang), dan seremania (Fiji). Dalam bahasa Inggris, buah sirsak dikenal dengan istilah soursop karena rasanya yang manis keasaman.

Di Indonesia, tanaman sirsak disebut juga sebagai nangka belanda atau nangka seberang. Tanaman tersebut dapat beradaptasi dan tumbuh baik di semua wilayah. Namun, tanaman sirsak belum diusahakan secara besar-besaran, umumnya ditanam secara terbatas di halaman atau pekarangan rumah.


Kaya Vitamin C
Buah sirsak terdiri dari 67,5 persen daging buah, 20 persen kulit buah, 8,5 persen biji buah, dan 4 persen inti buah. Kandungan zat gizi dan serat pangan buah sirsak per 100 gram bagian yang dapat dimakan.

Kandungan Zat Gizi dan serat pangan buah SIRSAK / 100 gram BDD dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

Tabel  Kandungan Zat Gizi dan serat pangan buah SIRSAK / 100 gram BDD

Kandungan

Jumlah

Kandungan

Jumlah

Energi 65,00 kal Besi 0,60 mg
Protein 1,00 gr Vitamin A 1,00 RE
Lemak 0,30 gr Vitamin B1 0,07 mg
Karbohidrat 16,30 gr Vitamin B2 0,04 mg
Kalsium 14,00 mg Vitamin C 20,00 mg
Fosfor 27,00 mg Niacin 0,70 mg
Serat 2,00 gr

Setelah air, kandungan zat gizi yang terbanyak dalam sirsak adalah karbohidrat Salah satu jenis karbohidrat pada buah sirsak adalah gula pereduksi (glukosa dan fruktosa) dengar kadar 81,9-93,6 persen dari kandungan gula total.

Buah sirsak mengandung sangat sedikit lemak (0,3 g/ 100 g), sehingga sangat baik untuk kesehatan. Rasa asam pada sirsak berasal dari asam organik nonvolatil, terutama asam malat, asam sitrat, dan asam isositrat.

Vitamin yang paling dominan pada buah sirsak adalah vitamin C, yaitu sekitar 20 mg per 100 gram daging buah. Kebutuhan vitamin C per orang per hari (yaitu 60 mg), telah dapat dipenuhi hanya dengan mengonsumsi 300 gram daging buah sirsak. Kandungan vitamin C yang cukup tinggi pada sirsak merupakan antioksidan yang sangat baik untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan memperlambat proses penuaan (tetap awet muda).

Mineral yang cukup dominan adalah fosfor dan kalsium, masing-masing sebesar 27 dan 14 mg/100 g. Kedua mineral tersebut penting untuk pembentukan massa tulang, sehingga berguna untuk membentuk tulang yang kuat serta menghambat osteoporosis.

Keunggulan sirsak terletak pada kadar sodium (natrium) yang rendah (14 mg/100 g) tetapi tinggi potasium (kalium), yaitu 278 mg/100 g. Perbandingan kalium dan natrium yang tinggi sangat menguntungkan dalam rangka pencegahan penyakit hipertensi.

Kaya Serat
Selain komponen gizi, buah sirsak juga sangat kaya akan komponen nongizi. Salah satu di antaranya adalah mengandung banyak serat pangan (dietary fiber), yaitu mencapai 3,3 g/100 g daging buah.

Konsumsi 100 g daging buah dapat memenuhi 13 persen kebutuhan serat pangan sehari. Buah sirsak merupakan buah yang kaya akan senyawa fitokimia, sehingga dapat dipastikan bahwa buah tersebut sangat banyak manfaatnya bagi kesehatan.

Beberapa contoh senyawa fitokimia yang terkandung pada buah sirsak adalah: acetaldehyde, amyl-caproate, amyloid, annonain, anomuricine, anomuricinine, anomurine, ananol, atherosperminine, betasitosterol, campesterol, cellobiose, citrulline, coclaurine, coreximine, dextrose, galactomannan, geranyl-caproate, muricine, muricinine, muricapentocin, muricoreacin, procyanidin, stepharine, stigmasterol, tannin, xylosyl-cellulose (http://www.herb4myhealth. com).

Senyawa fitokimia tersebut dipastikan memiliki khasiat bagi kesehatan, walaupun belum semuanya terbukti secara ilmiah. Berbagai manfaat sirsak untuk terapi antara lain pengobatan batu empedu, antisembelit, asam urat, dan meningkatkan selera makan. Selain itu, kandungan seratnya juga berfimgsi untuk memperlancar pencernaan, terutama untuk pengobatan sembelit (susah buang air besar).

Sari buah (jus) sirsak di dalam sistern pencernaan akan meningkatkan selera makan. Kegunaan lain dari sari buah ini adalah untuk pengobatan pinggang pegal dan nyeri, penyakit wasir (ambeien), batu empedu, dan lain-lain.

Buah Sirsak, Pembunuh Kanker
Soursop, buah dari pohon Graviola adalah pembunuh alami sel kanker yang ajaib dengan 10.000 kali lebih kuat dari pada terapi kemo.
Tapi kenapa kita t idak tahu?
Karena salah satu perusahaan Dunia merahasiakan penemuan riset mengenai hal ini se-rapat2nya, mereka ingin agar dana riset yang dikeluarkan sangat besar, selama bertahun-tahun, dapat kembali lebih dulu plus keuntungan berlimpah dengan cara membuat pohon Graviola Sintetis sebagai bahan baku obat dan obatnya djual kepasar Dunia.
Memprihatinkan, beberapa orang meninggal sia2, mengenaskan, karena keganasan kanker, sedangkan perusahaan raksasa, pembuat obat dengan omzet milyaran dollar menutup rapat2 rahasia keajaiban pohon Graviola ini.
Pohonnya rendah, di Brazil dinamai “Graviola”, di Spanyol “Guanabana” bahasa Inggrisnya “Soursop”. Di Indonesia, ya buah Sirsak.Buahnya agak besar, kulitnya berduri lunak, daging buah berwarna putih, rasanya manis2 kecut/asam, dimakan dengan cara membuka kulitnya atau dibuat jus.

Khasiat dari buah sirsak ini memberikan effek anti tumor/kanker yang sangat kuat,dan terbukti secara medis menyembuhkan segala jenis kanker.Selain menyembuhkan kanker, buah sirsak juga berfungsi sebagai anti bakteri,anti jamur(fungi) ,effektive melawan berbagai jenis parasit/cacing, menurunkan tekanan darah tinggi, depresi, stress, dan menormalkan kembali sistim syaraf yang kurang baik.
Salah satu contoh betapa pentingnya keberadaan Health Sciences Institute bagi orang2 Amerika adalah Institute ini membuka tabir rahasia buah ajaib ini.Fakta yang mencengangkan adalah: Jauh dipedalaman hutan Amazon, tumbuh “pohon ajaib”, yang akan merubah cara berpikir anda, dokter anda, dan dunia mengenai proses penyembuhan kanker dan harapan untuk bertahan h id up. T id ak ada yang bisa menjanjikan lebih dari hal ini, untuk masa2 yang akan datang.

Riset membuktikan “pohon ajaib” dan buahnya ini bisa :
Menyerang sel kanker dengan aman dan effektive secara alami, TANPA rasa mual, berat badan turun, rambut rontok, seperti yang terjadi pada terapi kemo.
Melindungi sistim kekebalan tubuh dan mencegah dari infeksi yang mematikan.
Pasien merasakan lebih kuat, lebih sehat selama proses perawatan / penyembuhan.
Energi meningkat dan penampilan phisik membaik.
Sumber berita sangat mengejutkan ini berasal dari salah satu pabrik obat terbesar di Amerika.Buah Graviola di-test di lebih dari 20 Laboratorium, sejak tahun 1970-an sampai beberapa tahun berikutnya.Hasil Test dari ekstrak (sari) buah ini adalah :
Secara effektive memilih target dan membunuh sel jahat dari 12 type kanker yang berbeda, diantaranya kanker : Usus Besar, Payu Dara, Prostat, Paru2, dan Pankreas.
Daya kerjanya 10.000 kali lebih kuat dalam memperlambat pertumbuhan sel kanker dibandingkan dengan Adriamycin dan Terapi Kemo yang biasa digunakan!
T id ak seperti terapi kemo, sari buah ini secara selective hanya memburu dan membunuh sel2 jahat dan TIDAK membahayakan/ membunuh sel2 sehat!
Riset telah dilakukan secara ekstensive pada pohon “ajaib” ini,selama bertahun-tahun tapi kenapa kita t id ak tahu apa2 mengenai hal ini? Jawabnya adalah : Begitu mudah kesehatan kita, keh id upan kita, dikendalikan oleh yang memiliki uang dan kekuasaan!

Salah satu perusahaan obat terbesar di Amerika dengan omzet milyaran dollar melakukan riset luar biasa pada pohon Graviola yang tumbuh dihutan Amazon ini.Ternyata beberapa bagian dari pohon ini : kulit kayu,akar, daun, daging buah dan bijinya, selama berabad-abad menjadi obat bagi suku Indian di Amerika Selatan untuk menyembuhkan : sakit jantung, asma, masalah liver (hati) dan rematik. Dengan bukti2 ilmiah yang minim, perusahaan mengucurkan Dana dan Sumber Daya Manusia yang sangat besar guna melakukan riset dan aneka test. Hasilnya sangat mencengangkan. Graviola secara ilmiah terbukti sebagai mesin pembunuh sel kanker!
Tapi… kisah Graviola hampir berakhir disini.Kenapa?
Dibawah Undang2 Federal, sumber bahan alami untuk obat DILARANG / TIDAK BISA dipatentkan.
Perusahaan menghadapi masalah besar, berusaha sekuat tenaga dengan biaya sangat besar untuk membuat sinthesa/kloning dari Graviola ini agar bisa dipatentkan sehingga dana yang dikeluarkan untuk Riset dan Aneka Test bisa kembali, dan bahkan meraup keuntungan besar.Tapi usaha ini t id ak berhasil.Graviola t id ak bisa di-kloning.Perusaha an gigit jari setelah mengeluarkan dana milyaran dollar untuk Riset dan Aneka Test.
Ketika mimpi untuk mendapatkan keuntungan besar ber-angsur2 memudar, kegiatan riset dan test juga berhenti. Lebih parah lagi, perusahaan menutup proyek ini dan memutuskan untuk TIDAK mempublikasikan hasil riset ini.
Beruntunglah, ada salah seorang Ilmuwan dari Team Riset t id ak tega melihat kekejaman ini terjadi.Dengan mengorbankan karirnya,dia menghubungi sebuah perusahaan yang biasa mengumpulkan bahan2 alami dari hutan Amazon untuk pembuatan obat. Ketika para pakar riset dari Health Sciences Institute mendengar berita keajaiban Graviola, mereka mulai melakukan riset. Hasilnya sangat mengejutkan. Graviola terbukti sebagai pohon pembunuh sel kanker yang effektive.

The National Cancer Institute mulai melakukan riset ilmiah yang pertama pada tahun 1976. Hasilnya membuktikan bahwa daun dan batang kayu Graviola mampu menyerang dan menghancurkan sel2 jahat kanker. Sayangnya hasil ini hanya untuk keperluan intern dan t id ak dipublikasikan.
Sejak 1976, Graviola telah terbukti sebagai pembunuh sel kanker yang luar biasa pada uji coba yang dilakukan oleh 20 Laboratorium Independence yang berbeda.

Suatu studi yang dipublikasikan oleh the Journal of Natural Products menyatakan bahwa studi yang dilakukan oleh Catholic University di Korea Selatan, menyebutkan bahwa salah satu unsur kimia yang terkandung d id alam Graviola,mampu memilih, membedakan dan membunuh sel kanker Usus Besar dengan 10.000 kali lebih kuat dibandingkan dengan Adriamycin dan Terapi Kemo!
Penemuan yang paling mencolok dari study Catholic University ini adalah: Graviola bisa menyeleksi memillih dan membunuh hanya sel jahat kanker, sedangkan sel yang sehat t id ak tersentuh/terganggu . Graviola t id ak seperti terapi kemo yang t id ak bisa membedakan sel kanker dan sel sehat, maka sel2 reproduksi (seperti lambung dan rambut) dibunuh habis oleh Terapi Kemo, sehingga timbul effek negative: rasa mual dan rambut rontok.
Sebuah studi di Purdue University membuktikan bahwa daun Graviola mampu membunuh sel kanker secara effektive, terutama sel kanker: Prostat, Pankreas, dan Paru2.

Setelah selama kurang lebih 7 tahun t id ak ada berita mengenai Graviola, akhirnya berita keajaiban ini pecah juga, melalui informasi dari Lembaga2 tsb.diatas.
Pasokan terbatas ekstrak Graviola yang di budi dayakan dan dipanen oleh orang2 pribumi Brazil , kini bisa diperoleh di Amerika.

Kisah lengkap tentang Graviola, dimana memperolehnya, dan bagaimana cara memanfaatkannya, dapat dijumpai dalam Beyond Chemotherapy: New Cancer Killers, Safe as Mother’s milk, sebagai free special bonus terbitan Health Sciences Institute.
Sekarang anda tahu manfaat buah sirsak yang luar biasa ini. Rasanya manis2 kecut menyegarkan. Buah alami 100% tanpa efek samping apapun.Sebar luaskan kabar baik ini kepada keluarga, saudara, sahabat,dan teman yang anda kasihi.